Kasus Korupsi Gereja Kingmi, KPK Tahan Anak Buah Bupati Mimika

Selasa, 20 September 2022 – 18:50 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Mimika Marthen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua.

Marthen selaku penjabat pembuat komitmen ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.

BACA JUGA: 4 Mantan Anak Buah Haji Isam Diperiksa KPK, Siapa Saja?

"Terhitung mulai 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/9).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan sekitar 2013, Eltinus Omeleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Suap RAPBD Jambi, Siap-Siap Saja

Setelah itu, pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014—2019. Dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada 2014.

BACA JUGA: Memotivasi 600 Mahasiswa Unair, Firli Ungkap Formula Sukses Hingga Jadi Ketua KPK

Eltinus yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut sampai 2015.

Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara (TA) selaku direktur PT WM dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Selain itu agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen.

MS sebenarnya tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Dengan pengangkatan itu, MS diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Berikutnya, Eltinus memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

Dalam pelaksanaan proyek ini, ternyata perkembangan pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar.

Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO). Selain Eltinus dan MS, ada pula tersangka lainnya yang belum ditahan, yaitu Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA). (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Peringati Pemkot Medan Soal Ini, Bobby Nasution Tak Berdaya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler