Kejagung Menyelisik Aliran Dana Asabri ke Petinggi Sriwijaya Air

Kamis, 11 Maret 2021 – 17:11 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah (kiri). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung tengah memeriksa sejumlah petinggi Sriwijaya Air untuk menyelisik aliran dana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya transaksi uang keluar masuk dari PT. Asabri.

BACA JUGA: Ssst, Petinggi Sriwijaya Air Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Asabri

"Ada transaksi yang dicek penyidik," kata Febrie Adriansyah diberitakan Antara pada Kamis (11/3).

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima saksi terkait korupsi Asabri pada Selasa (9/3) lalu, salah satu yang diperiksa yaitu Wakil Komisaris Utama PT Sriwijaya Air berinisial CL.

BACA JUGA: Menristek Akui Pengembangan Vaksin Nusantara Lebih Maju Dibanding Merah Putih

Pada pemeriksaan Rabu (10/3), penyidik kembali memeriksa sembilan orang saksi, dua di antaranya petinggi Sriwijaya Air berinisial FL dan HL.

Febrie menyebut pemeriksaan FL dan HL masih menyambung dengan pemeriksaan CL. Namun dia mengatakan ketiganya diperiksa dalam kapasitas personal.

BACA JUGA: NO Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berkali-kali, Simak Pengakuannya kepada Polisi

"Ini personal bukan Sriwijaya-nya (korporasi/badan usaha-red)," tegas Febrie.

Para saksi yang diperiksa penyidik merupakan orang-orang yang terkait dengan transaksi-transaksi yang ditemukan penyidik di PT. Asabri.

Namun saat ditanya apakah aliran dana Asabri tersebut untuk membeli saham Sriwijaya Air, Febrie menjawab tidak.

"Untuk transaksi pembelian, pembeliannya apa, lagi diperdalam," jawab Febrie.

Dia juga mengatakan aliran dana yang tengah ditelusuri tersebut berasal dari salah satu tersangka Asabri.

"Yang jelas ada beberapa transaksi di Asabri, transaksi itu kemungkinan keterkaitan dari salah satu tersangka," kata Febrie.

Salah satu tersangka yang dimaksud berasal dari jajaran direksi PT Asabri.

Adapun pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dibanding kasus Jiwasraya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler