NO Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berkali-kali, Simak Pengakuannya kepada Polisi

Kamis, 11 Maret 2021 – 16:40 WIB
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Seorang pria berinisial NO, warga Bengkulu Tengah yang tega mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun terancam hukuman berat.

Penyidik Polres Bengkulu Tengah menjerat NO dengan Pasal 286 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Belum Periksa Oknum Lurah di Bekasi yang Diduga Mencabuli Mbak ER, Kenapa?

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto saat menggelar ekpose perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ayah kandung. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan NO ke Mapolres Bengkulu Tengah akhir Februari 2021 lalu.

BACA JUGA: Menristek Akui Pengembangan Vaksin Nusantara Lebih Maju Dibanding Merah Putih

Mendapat laporan dugaan pelecehan seksual itu, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah langsung bergerak menangkap NO. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini dia ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Sudarno di Bengkulu, Kamis (11/3).

BACA JUGA: Suami Jual Istri Rp600 Ribu, Mainnya di Rumah, WYP Sudah Berpakaian Seksi

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu.

Menurut Sudarno, saat pemeriksaan tersangka NO mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya lantaran sudah lama berpisah dengan sang istri.

Tersangka NO juga mengaku telah melakukan tindakan asusila itu sebanyak tiga kali sejak akhir 2020 di rumahnya sendiri.

"Jadi, setelah (NO) berpisah dengan istrinya, korban ini tinggal bersama tersangka," ungkap Kombes Sudarno.

Korban yang tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya lantas melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

"Ibunya (kemudian) membuat laporan ke polisi," lanjutnya.

Atas kejadian ini, Sudarno mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja putri untuk melakukan pengawasan, mengingat akhir-akhir ini kerap terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bengkulu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler