Kejagung Minta Pejabat Kementerian Kominfo Kooperatif dalam Kasus BTS 4G

Senin, 03 Oktober 2022 – 20:55 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak swasta.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi program BTS 4G oleh Kominfo yang saat ini masih diselidiki oleh tim penyidik Kejagung.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dkk Segera Disidang, Hikmahbudhi Puji Kerja Keras Kejagung-Polri

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengimbau kepada para pejabat Kominfo dan swasta agar kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung.

"Kita akan panggil dan klarifikasi dua belah pihak itu (Kominfo dan swasta)," tutur Febrie kepada media di Jakarta.

BACA JUGA: Soal Keamanan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Lakukan Langkah Ini

Febrie masih belum merinci posisi kasus dugaan tindak pidana korupsi program BTS 4G tersebut. Namun, menurutnya, indikasi korupsi kasus itu disebabkan oleh pekerjaan yang belum selesai sesuai target anggaran.

"Belum bisa diungkap detail karena masih dalam tahap penyelidikan ya. Tapi yang jelas itu ada pekerjaan yang belum selesai sesuai target anggaran," katanya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Kerahkan 30 Jaksa untuk Hadapi Ferdy Sambo Cs di Meja Hijau


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler