Soal Keamanan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Lakukan Langkah Ini

Senin, 03 Oktober 2022 – 18:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Polri dalam rangka memastikan keamanan JPU yang bertugas menuntaskan perkara Brigadir J, agar terhindar dari ancaman maupun teror. 

BACA JUGA: Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken, Mas Sugeng Puji Presiden Jokowi

“Teknis nanti Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana) akan berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10). 

Ketut setuju saran Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Begini Harapan Ibunda & Pacar Brigadir J, Simak

Menurut dia, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan. “Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” ungkapnya. 

Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan JPU yang mengawal pembuktian perkara tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

BACA JUGA: Gerus Kepercayaan Publik, Kasus Ferdy Sambo Jadi Evaluasi Polri ke Depan

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum Kejagung akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Kejagung telah menunjuk JPU untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Untuk kasus obstruction of justice, ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.

Sebelumnya, Rabu (28/9), Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiel atau P-21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada JPU agar segera bisa disidangkan. Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10) mendatang. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler