Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa putusan hakim Suko Harsono di luar kewenangan hakim praperadilan. Hakim Suko menyatakan bahwa penetapan karyawan Chevron Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka tidak sah. Padahal, itu berarti Suko sudah masuk ke substansi perkara. ’’Sidang praperadilan hanya membahas proses penyidikan tepat atau tidak,’’ kata Basrief.
Karena itu, Basrief memilih untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Basrief mengakui bahwa Pasal 77 KUHAP tentang banding dalam sidang praperadilan sudah dihapus oleh MK. Namun, kata dia, bukan berarti keberatan tidak bisa diproses. ’’Kalau hakim melampauai kewenangan lalu siapa yang memberi jalan keluar, memberikan putusan" Kami serahkan saja ke pengadilan yang lebih tinggi,’’ katanya.
Sebelumnya, pengacara Chevron Maqdir Ismail menuding bahwa upaya Kejagung untuk mengajukan banding (atau dalam istilah praperadilan adalah keberatan) tidak tepat. Pasalnya, MK sudah menghapus mekanisme tersebut dengan alasan tidak sesuai asa peradilan yang cepat. ’’Seharusnya Kejagung sudah tahu hal itu,’’ katanya.
Hal senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiadji. Dia menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan menolak memori banding jika Kejagung mengajukannya. ’’Itu kami masih belum tahu,’’ katanya.
Seperti diketahui, empat karyawan Chevron memenangkan gugatan praperadilan. Hakim meminta Kejagung melepaskan para tersangka yang ditahan dengan alasan persyaratan penahanan tidak terpenuhi. Hakim Suko tidak hanya membebaskan penahanan. Dia justru kebablasan hingga menyatakan penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Jadwalkan Periksa Andi
Redaktur : Tim Redaksi