KPK Belum Jadwalkan Periksa Andi

Minggu, 09 Desember 2012 – 07:16 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Namun dia belum akan berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu.
   
Komisi antirasuah itu belum menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Andi. Penyidik masih akan berkonsentrasi mengorek keterangan saksi-saksi sebagai bagian strategi penyidikan. Begitu juga dengan rencana penahanan terhadap mantan juru bicara presiden tersebut yang belum ditentukan.

“Proses hukum ada aturannya, seorang baru bisa ditahan ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Abraham Samad kemarin.

Pemeriksaan saksi-saksi baru akan dilakukan pekan depan. Hingga kini, tersangka pertama kasus Hambalang, yakni mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar juga belum ditahan. Deddy baru sekali diperiksa sebagai tersangka. Di kasus Hambalang, KPK sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi.
   
Andi sendiri sudah mulai mempelajari tuduhan korupsi yang bakal dihadapinya. Dia sudah menunjuk dua pengacara, yakni Luhut Pangaribuan dan Harry Ponto. Luhut merupakan pengacara senior yang pernah menangani kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK periode lalu, Bibit S. Rianto dan Chandra Hamzah. Kemarin, Luhut mengaku sudah melakukan rapat dengan Andi.
   
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap kasus Hambalang terus akan dikembangkan. Penetapan Andi sebagai tersangka diharapkan benar-benar bisa menjadi pijakan ke anak tangga berikutnya. ICW yakin, masih ada beberapa nama yang bisa dimintai pertanggungjawawaban untuk mega proyek di bukit Hambalang itu.
   
’’Termasuk parlemen harus diproses, karena semua ini berawal dari penganggaran legislatif ke eksekutif,’’ ucap Koordinator Bidang Investgigasi ICW Agus Sunaryanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin. Apalagi, dari audit investigasi sudah jelas terlihat siapa saja yang terlibat. Jadi, tidak ada alasan bagi KPK untuk berhenti melanjutkan penetapan tersangka dari orang-orang yang statusnya di atas Andi Mallarangeng.
   
ICW, lanjut Agus, melihat ada beberapa kejanggalan dalam proyek itu. Mulai dari penganggaran, hingga pelaksanaanya yang menurut lembaga itu banyak memiliki celah korupsi. Meski diakui kalau mengungkap semua itu tidak mudah karena tipikal korupsi di proyek Hambalang adalah korupsi tingkat tinggi.
   
Termasuk upaya untuk membuktikan ada atau tidaknya cipratan uang proyek Hambalang ke rekening Ketum Demokrat Anas Urbaningrum. Banyaknya informasi bahwa uang Hambalang mengalir ke kongres Demokrat di Bandung tidak bisa diacuhkan begitu saja. ’’Kalau benar, Anas bisa dijerat karena saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara,’’ tuturnya.
   
Dorongan agar KPK terus bergerak dalam kasus Hambalang juga disuarakan Kadep Komunikasi dan Informatika PD Ruhut Sitompul yang meminta agar KPK serius mengungkap beberapa nama lain terkait Hambalang. Terutama, yang selama ini kerap disebut-sebut oleh mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin.
   
Seperti diketahui, pria yang terjerat kasus suap wisma atlet Sea Games itu kerap bersuara siapa saja kompatriotnya di Demokrat yang koruptor. Beberapa nama yang disebut selama ini memang berakhir pada status tersangka. Seperti Angelina Sondakh, dan Andi Mallarangeng.
   
Ruhut menyebut kalau partainya tersandera dengan ocehan Nazaruddin yang ternyata banyak terbukti. Dia khawatir, kalau kondisi ini tidak berubah maka partainya bakal hancur di Pemilu 2014 nanti. ’’Kalau nama yang disebut Nazaruddin tak ada kepastiannya, berat bagi kami menang Pemilu,’’ katanya.
   
Namun, dia yakin, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri partai bakal memiliki cara untuk kembali meningkatkan kepercayaan publik. Salah satu nilai jual menurut Ruhut adalah sosok SBY yang disukai rakyat. Oleh sebab itu, dia meminta agar KPK dan penegak hukum lain tak sungkan untuk menindak oknum kader Demokrat yang nakal.
   
’’Bung Andi Mallaranfeng sudah membuktikan. Dalam hitungan jam langsung mundur,’’ katanya. Bagaimana dengan Ketum PD Anas Urbaningrum yang kerap disebut Nazaruddin? Ruhut mengatakan kalau itu juga menjadi salah satu poin ucapannya. Dia meminta agar Anas bisa legowo mundur meski KPK belum menyebutnya sebagai tersangka.
   
’’Siapapun, karena ini soal trust. Sayanglah dengan partai, kalau mau tenggelam, tenggelam saja sendiri. Jangan bawa-bawa kapal besar bernama Partai Demokrat,’’ tegasnya. Dia bahkan mengaku sudah pernah menyampaikan kepada koleganya di Demokrat, kalau ada yang namanya disebut agar legowo segera mundur.
   
Alasan para kader yang disebut korupsi tentang asas praduga tak bersalah bagi Ruhut tidak tepat. Sebab, sebagai pejabat publik para kader tidak bisa begitu saja berlindung dibalik asas tersebut. Baginya, sanksi sosial sudah cukup membuat para kader mengambil keputusan untuk mundur karena kepercayaan masyarakat hilang.
   
Mantan pesinetron itu khawatir, partainya bakal makin berantakan jika Anas ditetapkan sebagai tersangka di detik-detik akhir menuju Pemilu 2014. ’’Kebayang nanti kalau naik kelasnya (Anas Urbaningrum) di last minute pemilu. Bisa makin karam partai kami. Makanya, tolong teman-teman legowo,’’ katanya.
   
Apresiasi terhadap keputusan Andi Mallarangeng yang langsung mengundurkan diri dari jabatan Menpora masih mendapatkan apresiasi. Pengamat kebijakan publik Andrinof A.Chaniago mengatakan keputusan Andit itu  merupakan sumbangan penting terhadap pendidikan politik. ’’Mudah-mudahan ini menjadi preseden baik ke depan,’’ katanya.
   
Dia menegaskan sudah seharusnya setiap pejabat publik yang ditetapkan sebagai tersangka mengambil sikap ’’jantan’’ dengan mengundurkan diri. Sikap itu bentuk tanggungjawab kepada publik.

’’Kita berharap para anggota DPR dan DPRD, gubernur, walikota, bupati dan pejabat publik lainnya, ke depan juga mengambil sikap seperti ini,’’ ujar dosen FISIP –UI, itu.

Jangan ada lagi, tegas Andrinof, pejabat publik yang ketika sudah berstatus sebagai tersangka masih terus nekat mempertahankan jabatannya. Bahkan, menggunakan fasilitas jabatannya untuk meringankan beban dalam menghadapi perkara hukum.

’’Tanggungjawab kepada publik harus ditunjukkan. Jangan malah memanfaatkan fasilitas jabatan untuk memudahkan urusan menghadapi persoalan hukum,’’ sindirnya.(sof/dim/pri/fal/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Andi jadi Kado Hari Antikorupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler