Sebagian besar buron terkena tuduhan korupsi dalam kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berlangsung sebelum zaman reformasi lalu
BACA JUGA: PHK Sepihak Masih Marak
Seperti saja, Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Utama Bank Surya yang dipidana selama seumur hidup karena terlibat kasus BLBI senilai Rp 1,5 triliun, termasuk pula Wakil Komisaris Utama Bank Surya, Bambang Soetrisno.Nama lain, terpidana kasus BLBI Bank Global yang dilakukan Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di Singapura, serta banyak lagi
"Mobilitas mereka cepat, dan berusaha bergerak supaya menyulitkan orang yang mencari," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (12/8).
Selain meminta pertolongan Interpol, kejaksaan juga mengajukan ekstradisi kepada pemerintah tempat buron tersebut tinggal, seperti Adrin Kiki kini bermukim di Australia
BACA JUGA: Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1
"Kita kan juga sedang mengajukan upaya judicial review (aset Adrian)Ditanya kenapa perburuan terhadap 24 buron berlangsung belasan tahun, sedang Nazaruddin tak lebih dari 3 bulan
BACA JUGA: Ikut Disebut Nazar, Siap-siap Saja Diperiksa KPK
Menurut Darmono, ini disebabkan banyak pihak yang berkepentingan sehingga yang mencarinya pun lebih banyakAlasan lain, Nazaruddin kabur belum terlalu lama"Jadi begitu muncul langsung diikutiSemuanya kebetulan, dan apesnya lagi dia cepat ketangkap," ujarnya
Pada saatnya nanti, Darmono meyakini, semua buron itu akan tertangkap(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tidak Persoalkan Biaya Sewa Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi