Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1

Bersama Istri Ditahan di Rutan Mako Brimob

Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:32 WIB

JAKARTA - Mabes Polri resmi menahan Umar Patek dan istrinya, Rokiyah, di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8).

Sepasang suami istri yang dideportasi dari Pakistan itu kini masih menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukanKadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam menyebut untuk Umar, polisi kini tengah mencarikan pasal untuk menjerat sosok yang dinilai bertanggung jawab dalam Bom Bali 1 dan Bom malam Natal tahun 2000 itu.

‘’Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa dia yang turut membuat Bom Bali 1, membuat rangkaian dan sebagainya itu bekerjasama dengan Azahari,’’ ujar Anton di Mabes Polri Jakarta, Jumat (12/8).

Namun demikian untuk kasus ini, Anton mengakui pasal pidana terorisme belum bisa dikenakan mengingat UU terorisme belum ada pada saat peristiwa itu terjadi, sehingga tidak bisa berlaku surut

BACA JUGA: Ikut Disebut Nazar, Siap-siap Saja Diperiksa KPK

Namun demikian pasal yang bisa dikenakan untuk Umar berlapis yakni UU darurat mengenai bahan peledak dan KUHP tentang pembunuhan.

‘’Umar Patek sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini juga masih diperiksa,’’ tambahnya.

Sementara itu untuk Rukiyah, istrinya, polisi menjerat dengan pasal pemalsuan dokumen keimigrasian
Rukiyah disebut merupakan warga negara Pilipina namun mengantongi paspor Indonesia.  Karena itulah ia dijerat pasal  266 KUHP tentang pemalsuan dokumen

BACA JUGA: KPK Tidak Persoalkan Biaya Sewa Pesawat

‘’Ia memakai identitas palsu sehingga ditangkap di Pakistan,’’ tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Umar dan istrinya ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad, Pakistan Januari lalu
Setelah negosiasi panjang, Pakistan kemudian mengizinkan mereka dideportasi ke Indonesia.(zul/jpnn)

BACA JUGA: BPIH Sudah Mulai Dilunasi Senin Depan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler