Jaksa Agung Basrief Arief pun hanya bisa berjanji memperbaiki dan menginventarisasi apa saja penyebabnya. "Akan terus kita perbaiki lagi, tapi tak bisa seketika," ucap Basrief, Selasa (11/12).
Dibanding aparat hukum lain seperti KPK dan Polri, Kejagung menempati urutan terbawah dalam hal keterbukaan informasi pada publik yang diharapkan bisa mencegah tindak pidana korupsi.
Pemeringkatan tersebut merupakan hasil survei Komisi Informasi Pusat (KIP). Komisioner KIP, Amirudin menyebut hal itu bisa terjadi karena adanya kelemahan di jajaran Kejagung sendiri dalam menerapkan UU KIP yang telah disahkan sejak tahun 2008.
Kelemahan yang terjadi di Kejagung, lanjut Amirudin bisa karena lamban dalam mengumumkan laporan kegiatan, laporan keuangan dan sebagainya. Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi berjanji akan memeberikan informasi lebih cepat dan lengkap terkait perkembangan Kejagung, baik itu terkait kasus yang tengah ditangani atau informasi lain. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
Redaktur : Tim Redaksi