jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan, jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat tidak bermasalah.
Kasus itu menyeret mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memeriksa alasan tuntutan jaksa bisa dimentahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar yang membebaskan Yance dari jerat hukum.
BACA JUGA: Alamak..., Buka Warung Siang Hari, Sembilan Penjual Nasi Ini Masuk Sel
"Hasilnya clear, tidak ada kesalahan dan kekurangan dari jaksa," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Kini, kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membebaskan kader Partai Golkar tersebut. Menurut dia, memang terjadi perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim. "Kemudian kami ajukan kasasi," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu.
BACA JUGA: Ramadan Datang, Omzet Perajin Kolang-Kaling Berlipat
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung memutus Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar dalam proyek tersebut. Yance sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Berniat Menolong, Tiga Pemuda Ini Malah Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Melemah, Sepekan Harga Emas Naik Dua Kali
Redaktur : Tim Redaksi