JAKARTA - Sesuai dugaan sejumlah kalangan, Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan bebas terhadap mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 19 Februari lalu.
Kepastian mengajukan kasasi itu disampaikan Jampidsus Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/3). Menurutnya, Kejagung telah menerima salinan putusan tersebut dari pengadilan tipikor. "Jaksa (Penuntut Umum) sudah melaporkan bahwa akan mengambil sikap mengajukan kasasi," ujarnya.
Namun, dia mengatakan belum mengetahui apakah permohonan kasasi tersebut sudah diajukan atau belum. Yang jelas, lanjut dia, sesuai prosedur normal pengajuan itu harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah salinan putusan diterima.
Itu berarti, batas akhir pengajuan kasasi terhadap putusan tersebut adalah Rabu (6/3) mendatang. Dengan asumsi, salinan putusan diterima JPU sehari setelah putusan dibacakan. Jika lebih dari waktu tersebut, maka dianggap tidak mengajukan kasasi.
"Nanti setelah mengajukan, kami diberi waktu 14 hari lagi untuk mengajukan memori kasasinya. Waktunya sangat limitatif (terbatas), " kata Andhi.
Penegasan Andhi seolah menjawab tanda tanya mengenai sikap kejagung pascaputusan bebas tersebut. Sebab, sebelumnya sikap Kejagung selalu mengambang.
Sebagaimana diberitakan, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus bebas Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto. Hotasi dan Tony dinyatakan tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu membebaskan Hotasi dari segala dakwaan. Putusan tersebut membuat pengadilan Tipikor mencatat sejarah untuk kali pertama membebaskan terdakwa kasus korupsi. (byu)
Kepastian mengajukan kasasi itu disampaikan Jampidsus Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/3). Menurutnya, Kejagung telah menerima salinan putusan tersebut dari pengadilan tipikor. "Jaksa (Penuntut Umum) sudah melaporkan bahwa akan mengambil sikap mengajukan kasasi," ujarnya.
Namun, dia mengatakan belum mengetahui apakah permohonan kasasi tersebut sudah diajukan atau belum. Yang jelas, lanjut dia, sesuai prosedur normal pengajuan itu harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah salinan putusan diterima.
Itu berarti, batas akhir pengajuan kasasi terhadap putusan tersebut adalah Rabu (6/3) mendatang. Dengan asumsi, salinan putusan diterima JPU sehari setelah putusan dibacakan. Jika lebih dari waktu tersebut, maka dianggap tidak mengajukan kasasi.
"Nanti setelah mengajukan, kami diberi waktu 14 hari lagi untuk mengajukan memori kasasinya. Waktunya sangat limitatif (terbatas), " kata Andhi.
Penegasan Andhi seolah menjawab tanda tanya mengenai sikap kejagung pascaputusan bebas tersebut. Sebab, sebelumnya sikap Kejagung selalu mengambang.
Sebagaimana diberitakan, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus bebas Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto. Hotasi dan Tony dinyatakan tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu membebaskan Hotasi dari segala dakwaan. Putusan tersebut membuat pengadilan Tipikor mencatat sejarah untuk kali pertama membebaskan terdakwa kasus korupsi. (byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Ormas Klaim Demokratis tapi Paksakan Kehendak
Redaktur : Tim Redaksi