Kejagung Pastikan Mantan Dirut RSUD Bahar segera Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 12 November 2015 – 04:15 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Berkas dua tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan pelayanan rujukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2010 akhirnya dirampungkan Kejaksaan Agung.

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Mulindra Tafit dan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli akan segera duduk di kursi pesakitan.

BACA JUGA: 1500 Mahasiswa Unair Ikuti Kuliah Umum Panglima TNI

“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (11/10).

Sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, penyidik melaksanakan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sengeti.

BACA JUGA: Pengamat: Indonesia Dipimpin Para Pedagang, Ini Buktinya

Tahapd antara penyidik tindak pidana khusus Kejagung dengan Kejari Sengeti dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Tinggi Jambi. “Ini agar perkara dapat secepatnya disidangkan,” ungkap Amir.

Lebih lanjut Amir menjelaskan, Mulindra sebagai kuasa pengguna anggaran membuat harga perkiraan sendiri dan menandatangi kontrak proyek tersebut. Mulindra diduga bersama-sama tersangka Zuherli, selaku kontraktor proyek melakukan tindak pidana korupsi.  

BACA JUGA: Ditanya Penyimpangan Dana, Eh Gatot Lebih Suka Kembali ke Rutan Cipinang

“Kerugian Negara dalam perkara tersebut adalah sebesar lebih kurang Rp 2,4 miliar,” katanya. (boy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Tiga Calon Kada Ini Belum Juga Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler