jpnn.com - JAKARTA - Rapat tripartit Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang digelar Selasa (10/11) kemarin, belum memutuskan nasib tiga calon kepala daerah yang masih berpolemik setelah sebelumnya disebut-sebut masih menyandang status bebas bersyarat.
Masing-masing Jimmy Rimba Rogi yang maju dalam pemilihan Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Yusak Yaluwo yang maju sebagai calon Bupati Boven Digoel (Papua) dan Ismet Mile yang maju dalam pemilihan Bupati Bone Bolango (Gorontalo).
BACA JUGA: Pilkades Diyakini Bawa Revolusi Penggunaan e-Voting di Pemilu Nasional
"Belum, masih disepakati bahwa akan dilakukan kembali menanyakan kepada Mahkamah Agung (MA)," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (11/11).
Menurut Hadar langkah tersebut akan dilakukan, karena meski sebelumnya MA telah menjawab permintaan Bawaslu, namun fatwa yang dikeluarkan belum secara tegas menjawab. Sehingga masih menimbulkan pemahaman yang berbeda dari beberapa pihak. Terkait sejauh mana status seseorang disebut bebas bersyarat, mantan terpidana maupun mantan narapidana.
BACA JUGA: ASEEEKââ¬Â¦Uji Kendaraan Bermotor Sudah Online
"MA pernah mengeluarkan fatwa dan itu menjawab permintaan Bawaslu. Tapi fatwa itu yang menjadi perselisihan pemahaman dari pihak yang di luar ini. Karena memang kalau dibaca fatwa itu tidak juga cukup tegas dan lugas," ujarnya.
Hadar berharap mereka dapat segera bertemu dengan MA, sehingga dapat menanyakan kembali sejauh mana seseorang disebut bebas bersyarat.
BACA JUGA: Menteri Sudirman Disarankan jadi Penjual Buku Teka Teki Saja
"Ini kan sudah dikeluarkan kembali fatwanya, benar tidak yang dimaksud dalam fatwa bahwa seorang yang PB (pembaasan bersyarat) memang belum murni selesai sebagai terpidana. Di situ (dalam fatwa MA menjawab permintaan Bawaslu,red) disebut definisi-defenisi, tapi belum menjawab langsung," ujarnya.
Menurut Hadar, penjelasan lebih lanjut dari MA terkait fatwa yang dikeluarkan sangat diperlukan, karena menjadi perdebatan dari pihak paslon.
"Kemarin surat kemenkumham sebaliknya, kemenkumham kelihatannya tegas. Tapi ada juga yang berpandangan yang berhak mengeluarkan itu MA. Jadi kami perlu hati-hati. Jadi kesimpulan rapat kami diminta penjelasan lagi," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumut Dikutuk, Perlu Ritual Pertobatan
Redaktur : Tim Redaksi