Kejagung Periksa Dua Petinggi PT KAI

Rabu, 26 Maret 2014 – 22:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat dari lingkungan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang berasal dari Divisi Sumatera Utara. Keduanya diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya penyidik memeriksa 16 saksi mantan penghuni rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kini, lahan rumah dinas itu diklaim PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan berubah menjadi pusat perbelanjaan, Centre Point.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kedua nama yang diperiksa masing-masing Manager Aset Divisi Regional I Sumatera Utara Barmansyah Nasution dan Vice President Aset Non Produksi PT KAI Wilayah Sumatera Nikotiyanto.

BACA JUGA: Baru Lahir, Bayi di RS Sadikin Langsung Diculik

“Keduanya telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan proses pemeriksaan telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/3).

Barmansyah dan Nikotiyanto kata Untung, diperiksa terkait tugas dan kewenangan masing-masing dalam mengelola asset-aset milik PT KAI. Termasuk lahan yang diduga telah dialihkan statusnya, namun masih tercatat milik PT KAI.

BACA JUGA: Masyarakat Bisa Bantu KBS

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Untung, penyidik Kejagung sebenarnya telah mengagendakan enam saksi. Namun empat saksi lainnya tidak dapat hadir. Masing-masing Kepala Divisi Regional (Kadivre) I Sumut PT KAI Bandung, Judarso, KH PT KAI Bandung Edy Subarjono, KD PT KAI Bandung Emil A Roni dan KF PT KAI Bandung Agus Raharjo.

“Judarso, Edy, Emil, dan Agus ternyata sudah pensiun dan tidak berdomisili di Sumatera Utara. Karena itu penyidik rencananya akan kembali mengagendakan pemanggilan keempat saksi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Ceramah di Universitas Jambi, Ajak Mahasiswa Perangi Golput

Menurut Untung, pemeriksaan terhadap dua petinggi PT KAI Sumut kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI), menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Dalam kasus ini Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka sejak Januari 2014 lalu. Masing-masing Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, Abdillah, dan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie, yang merupakan boss dari PT Agra Citra Kharisma (ACK). (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Wakil Ketua DPRD Menyerahkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler