Kejagung Periksa Empat Pejabat PLN Sumut

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Turbin

Rabu, 09 Januari 2013 – 20:12 WIB
JAKARTA - Empat pejabat PLN Sumatera Utara diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (9/1). Mereka diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp 23,9 miliar di sektor Pembangkit Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Keempat saksi itu adalah Fahmi Rizal Lubis ((Manager bidang Produksi pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara PT PLN), Edward Silitonga (Manager bidang Perencanaan pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara PT PLN), Misbachul Munir (Mantan General Manajer pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara PT PLN), dan Rahmatsyah (Sekretaris Panitia Lelang PT PLN).

"Untuk kasus PLN Belawan, penyidik hari ini memeriksa empat orang," kata tKepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan fisik barang di Sumatera Utara yang dilakukan tim penyidik Kejagung. Tim Kejagung yang terdiri dari Muhammad Yusuf, Supracoyo dan Juli Isnur itu melakukan pemeriksaan fisik pada 11-14 Desember 2012. "Penelitian fisik barang dilakukan bersama tim ahli dari BPPT dan Himpunan Ahli Pembangkit Listrik Indonesia," tambah Untung.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan sesuai atau tidaknya flame turbin yang dibeli dengan spesifikasi yang ditetapkan. Dijelaskannya, pengadaan flame turbin pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)–12 di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, diduga bermasalah setelah panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi, yakni MAPNA asal Iran.

Dalam lelang ini MAPNA mengalahkan PT Siemens Indonesia. Padahal turbin yang dijual bukan Original of Manufacture (OEM). Turbin non OEM yang dijual MAPNA memang lebih murah 40 persen dibanding OEM yang ditawarkan Siemens. Meski murah ternyata turbin tersebut gampang rusak.

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yakni RM (karyawan PT PLN Sektor Belawan selaku ketua panitia lelang tahun anggaran 2007, serta FR, pensiunan PLN selaku ketua panitia pemeriksa mutu barang. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sanggup Telusuri Gratifikasi Seks

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler