KPK Sanggup Telusuri Gratifikasi Seks

Rabu, 09 Januari 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - Wacana dibentuknya aturan terkait gratifikasi seks sudah terlontar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski masih mengkaji terkait bentuk gratifikasi model baru itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya siap menelusuri gratifikasi seks apabila ada yang melaporkan secara langsung.

"Kalau lapor ya kita tindaklanjuti. Kita telaah. Kita akan telaah apa berkaitan dengan jabatan atau penyelenggara negara ya bisa kita tindak lanjuti," tutur Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1).

Johan tak memungkiri KPK masih mengalami kesulitan untuk menjerat pejabat atau penyelenggara negara yang terindikasi menerima gratifikasi atau hadiah dalam bentuk layanan seks. Pasalnya, KPK hingga saat ini belum pernah menerima aduan dari masyarakat tentang adanya pejabat atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi seks tersebut.

Untuk itu Johan sependapat apabila KPK memerlukan laporan dari masyarakat untuk mengusut pejabat negara yang diduga menerima gratifikasi seks. ”Sepanjang KPK berdiri ini belum ada laporan tentang gratifikasi dalam bentuk seks ini. Belum ada yang melaporkan dari pihak lain terkait kasus ini. Karena itu kami tindak lanjuti (jika ada laporan) dan ditelaah,” ujar Johan.

Pernyataan Johan ini dikemukakan menanggapi polemik yang berkembang mengenai perlunya KPK menyiapkan regulasi baru guna mencegah gratifikasi seks kepada penyelenggara atau pejabat negara. Mengingat pemberian hadiah pemberian hadiah dengan maksud tertentu kepada penyelenggara negara saat ini disinyalir tidak lagi berbentuk uang maupun barang semata, melainkan telah mengarah kepada layanan seks.

Johan menjelaskan, meski belum diatur secara jelas, regulasi yang mengatur mengenai gratifikasi seks sebenarnya telah terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat dalam Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang gratifikasi, disebutkan,  gratifikasi atau pemberian hadiah bisa dalam beragam bentuk. ”Pemberian hadiah bisa bermacam-macam.Misal dalam bentuk diskon,” katanya.

KPK sendiri, kata Johan, telah mencium fenomena gratifikasi dalam bentuk layanan seks kepada pejabat atau penyelenggara negara. ”Memang ada sinyalemen tapi belum ada data empiris yang bisa menyebutkan secara akurat bahwa ada penyelenggara negara yang diberikan gratifikasi seks,” katanya.

Seperti diketahui, gratifikasi seks justru sudah berkembang di negara lain. Wacana untuk mengusut gratifikasi seks sudah dilontarkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi dan sejumlah anggota DPR RI, pada tahun 2012 lalu. Di negara tetangga, Singapura kasus gratifikasi seks sudah diusut.

Kasus ini menimpa seorang mantan pejabat pertahanan Singapura, Peter Lim. Eks Komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) itu menerima imbalan jasa seks dari 3 wanita yang menjadi rekanannya. Biro Investigasi Korupsi Singapura menangkapnya pada Januari 2012 lalu. Ia juga telah menjalani persidangan atas perbuatan gratifikasi seks tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler