Kejagung Periksa Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Selasa, 06 Mei 2014 – 08:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, H Djaharudin, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) Paket I tahun 2012 pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian.

Djaharudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan enam tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Djaharudin tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar Pukul 10.00 WIB, Senin (5/5).

BACA JUGA: Desak Seluruh Komisioner KPU Nisel Dipecat

“Yang bersangkutan pada pokoknya diperiksa sebagai saksi mengenai laporan-laporan data rekapitulasi penyaluran yang sebenarnya, yang diterima Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/5).

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BLBU paket I tahun 2012, melibatkan PT Hidayat Nur Wahana (HNW). Perusahaan rekanan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan ini sebelumnya diketahui melaksanakan pengerjaan pengadaan BLBU untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

BACA JUGA: Desak Tes CPNS Honorer K2 Diulang

“Nilai kontrak (BLBU paket I tahun 2012) mencapai Rp 209 miliar lebih. Diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif,” ujar Untung.

Selain memeriksa Djaharudin, dalam kesempatan kali ini penyidik Kejagung kata Untung, juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh, Rico Junaidi.

BACA JUGA: TKW asal Karawang Disiksa di Arab Saudi

“Beliau juga diperiksa sebagai saksi mengenai laporan-laporan data rekapitulasi penyaluran yang ada di kabupaten maupun kota di Provinsi Aceh. Sementara Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Bintoha Angkat, juga diperiksa pada hari ini (Senin,red) sebagai saksi terkait penyaluran di Kabupaten Dairi,” katanya.

Dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menahan enam tersangka. Dari pihak swasta masing-masing Direktur Utama PT Hidayat Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo.

Empat tersangka lainnya berasal dari internal Kementan. Masing-masing Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zaenal Fahmi, anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan Daerah Jawa Timur, Sugiyanto, serta staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Alimin Sola.

Untuk tersangka Dirut PT HNW Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Banyak, Penderita Kusta Bertamba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler