Kejagung Periksa Mantan Kasubdit di Kemendag Soal Kasus Impor Gula

Rabu, 13 November 2024 – 09:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pada Selasa (12/11), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang mantan Kepala Subdirektorat Importasi Produk Pertanian Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial MY.

BACA JUGA: Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs

Adapun MY diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 tersebut.

“MY selaku mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan Kementerian Perdagangan tahun 2014–2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagun Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (13/11).

BACA JUGA: Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie

Dia menambahkan dalam pemeriksaan yang digelar Selasa (12/11) itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni NE selaku Fungsional Bappepti yang juga merupakan mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan tahun 2015 dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Ketiga saksi tersebut, kata dia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

BACA JUGA: Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut bahwa persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler