Ketika Gatot Panik, Rio Capella Memberi Harapan, tapi tak Gratis

Senin, 09 November 2015 – 18:41 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Surat dakwaan untuk Rio Capella yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11), terungkap bahwa kasus suap ini bermula saat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho panik lantaran terancam dijerat Kejaksaan Agung. Gatot lantas meminta bantuan kantor pengacara milik OC Kaligis.

Salah seorang pengacara di kantor tersebut, Yulius Irawansyah kemudian menyarankan agar Gatot tak hanya menempuh langkah hukum. Menurutnya, perlu juga dilakukan pendekatan ke Partai NasDem.

BACA JUGA: Presiden Italia Kunjungi Istana Merdeka

"Karena permasalahan ini dipicu ketidakharmonisan hubungan antara Gatot selaku gubernur dengan Tengku Erry selaku wakil gubernur yang kebetulan berasal dari Partai NasDem," kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan dakwaan.

Ketika itu hubungan Gatot dan Erry memang sedang renggang. Gatot bahkan menduga wakilnya itu ada di balik pelaporan kasus dana bansos ke Kejaksaan Agung. Melalui petinggi NasDem diharapkan masalah tersebut bisa selesai.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Ada Fakta Ini Mengenai Pertemuan di DPP NasDem

Gatot pun akhirnya menemui Rio Capella yang ketika itu menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem di Jakarta pada awal April 2015. Politikus PKS itu mengeluhkan adanya politisasi dalam pelaporan kasus bansos dan meminta Rio memfasilitasi pertemuan dengan petinggi-petinggi NasDem.

"Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa (Rio) menyatakan "ya.. Wagub (Erry) itu kan orang baru di partai.. Gak bener Wagub ni..."," lanjut Jaksa.

BACA JUGA: Seperti Inilah Sandiwara Rio Capella

Pada tanggal 19 Mei 2015, digelarlah pertemuan islah di markas DPP NasDem. Pertemuan yang dihadiri Gatot, Erry, Rio, OC Kaligis dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu sukses menghasilkan kesepakatan damai.

"Dalam pertemuan Surya Paloh berpesan 'Kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putera daerah'," ujar Jaksa Yudi Kristina.

Setelah pertemuan, Rio Capella menyampaikan permintaan uang Rp 200 juta kepada Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis lainnya, Fransisca Insani Rahesti. Perempuan yang akrab disapa Sisca itu juga yang mengambil uang dari Evy dan menyerahkannya ke Rio.

Jaksa menganggap perbuatan Rio itu sebagai tindak pidana korupsi. Pasalnya, sebagai anggota Komisi III DPR dia secara sadar menerima uang meski mengetahui bahwa uang itu terkait dengan upaya mempengaruhi penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Jaksa menjerat Rio dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pelindo II Hanya Mewakili Kepentingan PDIP?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler