Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Jiwasraya di KPK

Senin, 20 Januari 2020 – 14:45 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Senin (20/1). Pemeriksaan Hendrisman dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

"Diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap Soal 55 Ribu Transaksi Mencurigakan di Jiwasraya

Fikri menerangkan, pihaknya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejagung itu. Menurut Fikri, hal ini merupakan bentuk kerja sama dari dua penegak hukum.

"Selain titip tahanan juga tempat pemeriksaannya," kata Fikri.

BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Jiwasraya Dititipkan di Rumah Tahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua tahanan yang merupakan tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua rumah tahanan (rutan) di bawah kendali KPK. Hendrisman ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Benny ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling 4. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Bukan Sandiaga, Dua Tokoh Ini Lebih Berpeluang Jadi Penerus Jokowi?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler