Perintah diberikan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keduanya atas perkara dugaan korupsi berkedok penyaluran kredit senilai Rp 51,542 miliar.
"Kiita sudah perintahkan eksekusi terhadap putusan yang incraht. Bahkan sudah dua kali printahkan eksekusi. Tadi pagi (Jumat,red) sudah kita kirim surat meminta perkembangan eksekusinya. Yang jelas prinsipnya yang sudah ada putusan hukum, tetap laksanakan eksekusinya," ujar Andhy di Jakarta, Jumat (19/4).
Perintah diberikan karena meski putusan MA ditetapkan 14 Juni 2012 lalu, eksekusi hukuman penjara 5 tahun terhadap keduanya belum juga dilakukan. Atas hal ini Andhy berkilah eksekusi menjadi tanggungjawab Kejari. Sementara Kejagung hanya berperan memberi perintah.
Atas kondisi ini Jaksa Agung Basrief Arief saat dikonfirmasi Jumat (12/4) lalu, menyatakan belum mendapat laporan. "Loh kenapa bisa begini? Coba Pak Jampidsus tolong jelaskan, karena saya belum terima laporannya," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Masa SBY Harus Cari Mall Dulu
Redaktur : Tim Redaksi