Kejagung Pindahkan Rolls Royce, Mercy dan Teana Milik Tersangka Korupsi Asabri

Selasa, 16 Maret 2021 – 13:19 WIB
Petugas memindah mobil mewah milik Jimmy Sutopo, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang dan dana investasi PT Asabri, Senin (15/3/2021). ANTARA/HO-Puspenum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memindahkan tiga mobil mewah milik tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tiga mobil mewah tersebut, yakni Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B-7-EIR, Mercedes-Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan satu Nissan Teana warna hitam nomor polisi B-1940-SAJ.

BACA JUGA: Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

Pemindahan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung Senin (15/3). Tiga mobil mewah tersebut dipindahkan dan dititipkan kembali ke kantor pusat PT Asabri (Persero) dari sebelumnya dititipkan ke pengelola Apartemen Raffles Residences.

"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartement Raffles Residences," kata Leonard, di Jakarta, Selasa (16/3).

BACA JUGA: Kejagung Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas Saat Geledah Apartemen Jimmy Sutopo

Rolls Royce Phantom Coupe yang disita penyidik Jampidsus Kejagung merupakan mobil mewah yang harga pasarannya di Indonesia mencapai Rp 21 miliar.

Jimmy Sutopo merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, salah satu pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Selain Jimmy, ada 8 tersangka lainnya dalam kasus ini.

BACA JUGA: Ssst, Petinggi Sriwijaya Air Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Asabri

Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri ini merugikan keuangan negara Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler