Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

Rabu, 03 Maret 2021 – 23:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita 23 ribu hektare tambang nikel milik Heru Hidayat (HH), tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

"Seluas 23 ribu hektare itu terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3).

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Bos Mal Pacific Place Tan Kian

Leonard menjelaskan 23 ribu hektare itu terdiri dari lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, PT Mahkota Nikel Indonesia 10.000 hektare dan PT Tiga Samudra Nikel 10.000 hektare.

Menurut Leonard, aset tersangka yang telah disita itu selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung: Teman-Teman, Ini Tersangka Kesembilan Kasus ASABRI

Sebelumnya Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa satu unit Kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan satu mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik nomor polisi B-15-TRM.

Aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

BACA JUGA: Bamsoet Desak Jaksa Agung Umumkan Hasil Pemeriksaan dan Penggeledahan Jiwasraya dan Asabri

Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita 17 unit bus aset milik tersangka Sonny Widjaya (SW).

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Berikutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru juga merupakan tersangka korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler