jpnn.com - JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pada momen pemilihan presiden (pilpres) 2014, akan banyak terjadi pelanggaran. Yakni dalam bentuk kampanye hitam (black campaign) dan politik uang.
Untuk mencegah pelanggaran, Korps Adhyaksa itu meminta seluruh kejaksaan negeri (Kejari) dan kejaksaan tinggi (Kejati) untuk mengawasi proses pesta demokrasi di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA: Ribuan Warga Kalteng Ikut Rayakan Ultah Jokowi
Kepastian itu disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief Sabtu (21/6). Dalam keterangannya, Basrief menyatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan kepala kejari (Kajari) dan kepala kejati (Kajati). Pihaknya meminta mereka untuk melakukan pengamatan seksama dalam proses pilpres. Mulai dari kampanye sampai pada hari H pencoblosan.
Menurut Basrief, tak hanya sekedar dikumpulkan dan diberikan arahan. Jaksa-jaksa di setiap daerah juga diikutkan pelatihan. Dalam pelatihan itu berisi materi tentang aturan pemilu.
BACA JUGA: Rakyat Sumbang Jokowi-JK Karena Dianggap Amanah
Selain itu bagaimana langkah jaksa jika menghadapi sengketa dalam pemilu. "Sebab pemilu sangat sensitif dan melibatkan masa yang besar. Sehingga keputusan yang dihasilkan harus tepat," ungkapnya.
Basrief menjelaskan, ada beberapa bentuk pelanggaran yang harus diwaspadai. Misalnya black campaign. Salah satu contoh yang sempat membuat geger di kalangan pondok pesantren adalah tabloid Obor. Isi tabloid itu ditengarai menjelekkan salah satu capres yakni Joko Widodo atau Jokowi.
BACA JUGA: Tes PPPK dan CPNS Bersamaan Digelar Agustus
Menurut Basrief, kampanye hitam berpotensi memicu pertengkaran di masyarakat. Sebab, sifatnya menjelek-jelekkan salah satu pasangan. "Mereka mengadu domba masyarakat akan terjadi kekacauan dan beralih memilih pasangan yang lain. Itu yang mereka inginkan," jelasnya.
Basrief menambahkan, untuk menghadapi sengketa pilpres, kejagung sudah menyediakan jasa pengacara negara. Misalnya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat salah satu pasangan capres usai pilpres. "Kejagung akan berikan pembelaan dalam bentuk jasa pengacara negara," paparnya.
Menurut dia, fasilitas itu tidak bisa langsung digunakan. Pihaknya baru bisa memberikan jika ada persetujuan dari KPU. Yakni dalam bentuk Surat Kuasa Hukum (SKK).
Lebih lanjut, Basrief mengatakan sampai saat ini kejagung belum menerima laporan pelanggaran pemilihan umum. Sedangkan untuk pemilihan legilslatif (pileg), sudah ada 62 kasus dari 16 provinsi yang ditangani oleh kejagung. Kasus itu hasil limpahan dari Kepolisian. (aph)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu KPK Usut Korupsi di Daerah, Kejagung Kirim 96 Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi