Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana

Sabtu, 03 Maret 2012 – 13:51 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan  terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut" Dhana Widyatmika. Menurut Basrief, penahanan bekas pegawai Ditjen Pajak tersebut sudah melalui proses penyidikan cukup panjang dan mendalam.

Basrief menegaskan, sebelum Dhana ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 Februari  lalu, penyidik sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan yang cukup. Sehingga begitu Dhana dinyatakan tersangka, penyidik tak lagi hanya memeriksa saksi tapi langsung ke lapangan menelusuri transaksi yang dilakukan Dhana.

"Jadi saya kira tidak demikian (penetapan tersangka Dhana terburu-buru)," kata Basrief saat ditemui selepas membuka turnamen futsal Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Sabtu (3/3).

Basrief menduga tudingan terburu-buru itu muncul karena publik ingin tahu berapa transaksi yang ada di rekening Dhana. Sementara penyidik sendiri tak bisa mengumumkannya karena dilarang UU Perbankan. "Kalau diungkap ke publik kita bisa dipidanakan," lanjut Basrief.

Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung Jumat (2/3) malam, atau pada pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar 5 jam sebelum ditahan, penyidik sempat membawa Dhana ke Bank Mandiri pusat Jl Gatot Subroto untuk meng-cross-check rekeningnya.

Hasil cross check tersebut menurut Basrief, pihaknya berhasil menemukan beberapa transaksi mencurigakan yang bisa digolongkan sebagai gratifikasi. "Masih kita telusuri apakah penyuapan atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Meski sudah mengantongi bukti yang cukup, kejaksaan tetap akan mendengar keteran tersangka bahwa harta yang didapatnya adalah warisan dari orangtua dan usaha Dhana dan istri. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Cium Ada Pengecohan Isu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler