JAKARTA - Kejaksaan Agung meralat pernyataannya sendiri yang menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje sebagai tersangka korupsi pengelolaan frekuensi 3G milik Indosat ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Kejagung menegaskan bahwa Kaizad masih menyandang status saksi.
"Jadi saya jelaskan, warga negara India itu belum jadi tersangka tapi kita panggil sebagai saksi. Tahun 2009/2010 dia (Kaizad) dimutasi ke Singapura," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman, Senin (5/3).
Keterangan Adi ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw pekan lalu. Menurut Arnold, untuk kasus Indosat sejak awal pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Dirut IM2 Indar Atmanto dan Kaizad.
Penetapan tersangka keduanya menurut Arnold dalam waktu bersamaan yakni tanggal 18 Januari 2012. Mereka jadi tersangka karena menandatangani kerja sama penyelenggaraan 3G pada tahun 2006. Hanya saja, karena Kaizad keburu dipindah ke Singapura, lanjut Arnold, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan.
Adi yang berulang kali ditanya wartawan, tetap bersikukuh bahwa Kaizad belum tersangka. Wartawan juga sempat bertanya ke Adi, apakah mungkin seorang Dirdik (Arnold) yang tahu segala hal tentang penyidikan di kantornya, bisa salah memberikan informasi. "Mungkin salah dengar," kata mantan Kajati Kepulauan Riau ini.
Adi menambahkan, untuk kasus Indosat pihaknya hingga kini telah memeriksa 20 saksi. Termasuk Indar yang untuk kedua kalinya pada hari ini kembali diperiksa penyidik.
Sebelumnya saas Kapuspenkum diemban Noor Rachmad, Kejagung merilis tersangka kasus Indosat sejak awal hanya seorang yakni Indar Atmanto. Baru pekan lalu Arnold Angkouw mengungkapkan Kaizad juga tersangka. Perbedaan penyampaian informasi antara Noor dan Arnold sempat membuat Wakil Jaksa Agung Darmono heran dan berniat meminta klarifikasi.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembalikan Direktur Penyidikan Ke Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi