Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba

Selasa, 14 Februari 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang menyebut terdapat 11 terpidana mati yang harus segera dieksekusi. Sebab, kejaksaan memilih untuk melakukan inventarisasi demi mendapat angka pasti.

"Kita hati-hati betul untuk yang ini (eksekusi mati) jangan sampai ada yang terlewati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di kantornya, Selasa (14/2).

Bagian pidana umum, lanjut dia, hingga kini masih menginventarisasi jumlah tentang terpidana mati tersebut. Noor menjanjikan paling lambat akhir pekan ini, data tersebut sudah diketahui.

"Granat dan BNN memang bilangnya 11 terpidana. Kalau kita mudah-mudahan Jumat-lah ada datanya," kata dia.

Soal jumlah 11 terpidana mari yang harus dieksekusi kejaksaan dikemukakan Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (14/2). Kedatangan Henry dan jajaran Granat untuk mempertanyakan kapan kejaksaan melakukan eksekusi. Dari data Granat ada 11 terpidana yang upaya hukumnya telah habis dan karenanya harus segera dieksekusi.

Dalam pertemuan tersebut, Henry meminta kejaksaan memberikan perhatian khusus kepada terpidana bernama Meirika Franola alias Ola. Pasalnya, dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar tahun 2000 tersebut kepolisian berhasil menyita heroin seberat 5 kg dari komplotan Ola.

Yang jadi masalah, lanjut Henry, vonis mati yang dijatuhkan mulai pengadilan negeri sampai kasasi akhirnya mentah lewat peninjuan kembali (PK). Bukan sekali PK tapi oleh PK yang diajukan Ola untuk kedua kaliya. "Putusannya jadi berubah seumur hidup," kata Henry. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun TPA, Pemerintah Ngutang Uang Jerman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler