jpnn.com - JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2013 di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, mengatakan, penetapan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Senin (2/11).
BACA JUGA: Dana Rp7,1 Triliun Sudah Siap untuk Pilkada Serentak
"Tadi ada ekspose, kami menetapkan dua tersangka," tegas Arminsyah di Kejagung, Senin (2/11) malam.
Dijelaskan Arminsyah, tersangka pertama adalah Gatot. Sedangkan tersangka kedua adalah Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
BACA JUGA: Ini Pesan SBY Untuk Jero Wacik
"Dia (Eddy) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," kata mantan Jamintel Kejagung ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara sementara dalam kasus ini Rp 2,2 miliar. "Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013," tegas Arminsyah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Bantah Masuk Angin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Akui Reformasi Birokrasi Belum Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi