Sementara satu lagi adalah kasus gratifikasi yang terjadi di Aceh. Hanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi tak menyebut jenis proyek apa. "Tersangkanya Heru Sulaksono dari PT Nindya Karya," katanya, Kamis (27/12).
Untuk kasus tiket Kemenlu tahun anggaran 2006-2009, kata Untung, penyidik Pidana Khusus sempat menetapkan pegawai Deplu bernama Danny Limarga. Karena tak ditemukan cukup bukti, Kejagung akhirnya memutuskan untuk menerbitkan SP3.
Ketiadaan bukti yang cukup juga jadi alasan kejaksaan menerbitkan surat serupa untuk kasus gratifikasi di Aceh. Untuk 3 perkara yang sempat diungkap JAM Pidsus Andhi Nirwanto, secara lengkap Untung menyebut kasus tersebut adalah pengalihan hak atas tanah milik Pemkot Bogor yang berlokasi di Tegal Sapi.
Dua lagi adalah penyidikan korupsi dalam pengelolaan pelabuhan khusus Harbour Bay di Batam oleh PT Citra Trui Tunas, dengan nama tersangka Jong Hua. Bedanya, kasus ini dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Perkara terakhir, yang dihentikan tak lain dari Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo.
"Jadi 4 perkara dihentikan karena tak cukup bukti, dan satu perkara karena bukan tindak pidana," jelas Untung. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Kaget
Redaktur : Tim Redaksi