Kejagung Sebut Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap

Jumat, 27 Oktober 2023 – 16:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang telah lengkap atau P21, pada Kamis (26/10).

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah penelitian oleh jaksa peniliti (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/10).

BACA JUGA: Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS

Pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Subsider Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat 1 KUHP atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Panji Petualang Pengin Buka Warung Sate Bareng Juragan Madu Hijau

Menurut Ketut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3 Huruf b, Pasal 138 Ayat 1 dan Pasal 139 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua.

"Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut Sumedana. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Bareskrim Lanjutkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Sudah Dicabut


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler