Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS

Rabu, 25 Oktober 2023 – 11:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Lampung Yusdianto mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

Sinyalemen keterlibatan oknum BPK dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G mulai terang berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/10).

BACA JUGA: Saksi Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Commitment Fee Terkait Proyek BTS

Diketahui, Kejagung telah menetapkan seorang pegawai swasta, Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus korupsi BTS.

Dia disebut-sebut sebagai penghubung pemberian uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK.

BACA JUGA: Korupsi BTS 4G, Sadikin Rusli Diyakini Orang Kepercayaan Elite BPK

Menurut Yusdianto, pengusutannya justru kian mudah lantaran sebelumnya menetapkan Sadikin Rusli yang disebut sebagai penghubung oknum BPK dalam menerima aliran uang Rp 40 miliar sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Ya, akan mudah (pengusutan). Makanya, perlu diuraikan seterang-terangnya siapa yang terlibat di dalamnya, karena ini kan termasuk kejahatan yang terorganisir," kata Yusdianto melalui keterangannya, Rabu (25/10).

Sebagai informasi, adanya keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS kali pertama dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dalam persidangan pada Selas (26/9) lalu.

Saat bersaksi, Windi Purnama menyampaikan menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin sesuai arahan terdakwa sekaligus Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.

Sementara itu, merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat berinisial AQ.

Ini didalami jaksa melalui terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa.

Mulanya, jaksa menyinggung percakapan proyek Palapa Ring dalam grup WhatsApp yang beranggotakan Irwan, terdakwa yang juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif.

Setelahnya, jaksa mendalaminya kepada Galumbang.

Yusdianto menilai oknum BPK tersebut melakukan menyalahgunakan kewenangannya.

Sebab, memanfaatkan jabatan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.

Dia pun meminta Kejagung melakukan pendalaman secara komprehensif.

Selain itu, menyiapkan dakwaan dengan hukuman berat mengingat kejahatan dalam kasus BTS dilakukan secara terorganisasi.

"Tidak boleh dibiarkan bebas dari hukuman atau tuntutan. Saya kira, itu untuk menegaskan bahwa sebagai pengawas, (BPK) tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki untuk kepentingan seseorang, kelompok, ataupun kepentingan pribadinya," terang Yusdianto.

Yusdianto menyampaikan ini terkait dengan kejahatan yang dilakukan bersama-sama.

"Artinya, kan, ada sebuah kongkalikong, tipu muslihat yang dilakukan secara bersama-sama. Tentu ini enggak boleh dibiarkan, dan harus dijadikan pelajaran (dengan memberikan hukuman) yang seberat-beratnya kepada semua pihak yang turut serta mem-back up, membekingi, kemudian turut serta mengamankan," imbuh Yusdianto menegaskan. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler