Kejagung Segera Eksekusi Lima Terpidana Mati

Kamis, 27 November 2014 – 19:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Basyuni Masyarif, mengatakan bahwa lima terpidana mati akan dieksekusi pada akhir 2014 ini.

Basyuni mengatakan, terpidana itu dua di antaranya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Sedangkan sisanya dari sejumlah lapas lainnya.

BACA JUGA: Aksi Brutal Polisi di Musala, Menag: Itu Sudah tak Beretika

Hanya saja, Basyuni enggan membeberkan identitas lima terpidana yang segera dieksekusi tersebut. "Saya lupa nama-nama mereka," kilah Basyuni disela-sela pisah sambut Jaksa Agung, Kamis (27/11).

Soal kapan waktu pastinya, Basyuni mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja ia mengatakan, eksekusi itu akan dilakukan tahun ini. "Sekarang ini, kita hanya perlu melengkapi ketentuan yuridisnya saja. Itu saja dulu ya," ungkapnya.

BACA JUGA: Seskab: Nusron Dipilih karena Dekat Dengan Jokowi

Seperti diketahui, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, Kejagung akan mengeksekusi 10 terpidana setiap tahun. Lima terpidana yang akan dieksekusi tahun ini merupakan sisa dari yang belum dieksekusi pada 2013 lalu.

Pada awal 2013 lalu, lima terpidana mati sudah dieksekusi. Sedangkan pada 2012, ada 10 terpidana mati yang sudah dieksekusi. Jumlah terpidana sampai saat ini sebanyak 118 orang. Ini belum termasuk yang baru diputus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

BACA JUGA: Tolak Tes Lagi, Honorer K2 Ancam Demo

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati mengatakan, harus melihat dua aspek yakni yuridis dan teknis.

Aspek yuridis, kata Prasetyo, terpidana memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali. "PK pun tidak sekali. Pihak keluarga juga bisa mengajukan PK," tegasnya, Senin 24 November 2014.

Kalau yuridis sudah selesai, maka aspek kedua atau teknis sudah terpenuhi. "Jadi, tinggal dieksekusi bekerjasama dengan Polri," katanya.

Soal target, ia menambahkan, tergantung pada terpenuhinya dua aspek tadi. Kalau sudah terpenuhi, maka eksekusi tinggal jalan. "Ini menyangkut nyawa, maka (dua aspek)  harus benar-benar terpenuhi," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hajriyanto Tetap Maju Jadi Caketum Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler