JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menahan Edy Sofian Nur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga memeras notaris yang mengajukan surat pengalihan hak tanahBerdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah, tiap bulannya, Edy rata-rata berhasil mengumpulkan Rp 200 juta dari aksi tak terpujinya itu.
"Sore mungkin akan kita tahan karena pemeriksaan 24 jam
BACA JUGA: Facebookers Galang Ucapan Ultah ke SBY
Dia mengaku semua kok," kata Arminsyah, Jumat (3/9)Modus yang digunakan, lanjut Arminsyah, Edy mempersulit permohonan surat pengalihan hak tanah
BACA JUGA: Freddy Numberi Digoyang Isu Selingkuh
Modus ini pula yang digunakan Edy beberapa saat sebelum ditangkap Kejagung"Dia (notaris pelapor) diminta Rp 400 juta, baru Rp 350 juta yang diserahkan
BACA JUGA: Akademisi Dukung Grand Design
Dan saat penyerahan sisanya (Rp 50 juta), kita dapat informasi akan diserahkan kemarin (Kamis)," lanjut ArminsyahKejaksaan, lanjut Arminsyah, masih melacak keterlibatan pihak lain Indikasi ini ada karena Edy menggunakan rekening orang lain, mulai dari teman atau keluarga Edy sendiri.
Sementara Yulianto, ketua tim penyidik menyebutkan, sebelum memutuskan untuk menangkap Edy, pihaknya lebih dulu mengumpulkan informasi termasuk menyadap telepon Edy serta saksi lain.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim 1.320 Dai ke Lokasi Transmigrasi
Redaktur : Tim Redaksi