Kejagung Segera Tahan Pejabat BPN Banjar

Jumat, 03 September 2010 – 15:05 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menahan Edy Sofian Nur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga memeras notaris yang mengajukan surat pengalihan hak tanahBerdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah, tiap bulannya, Edy rata-rata berhasil mengumpulkan Rp 200 juta dari aksi tak terpujinya itu.

"Sore mungkin akan kita tahan karena pemeriksaan 24 jam

BACA JUGA: Facebookers Galang Ucapan Ultah ke SBY

Dia mengaku semua kok," kata Arminsyah, Jumat (3/9)


Modus yang digunakan, lanjut Arminsyah, Edy mempersulit permohonan surat pengalihan hak tanah

BACA JUGA: Freddy Numberi Digoyang Isu Selingkuh

Modus ini pula yang digunakan Edy beberapa saat sebelum ditangkap Kejagung
Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/9), saat menerima sisa uang pemerasan Rp 50 juta.

"Dia (notaris pelapor) diminta Rp 400 juta, baru Rp 350 juta yang diserahkan

BACA JUGA: Akademisi Dukung Grand Design

Dan saat penyerahan sisanya (Rp 50 juta), kita dapat informasi akan diserahkan kemarin (Kamis)," lanjut Arminsyah

Kejaksaan, lanjut Arminsyah, masih melacak keterlibatan pihak lain Indikasi ini ada karena Edy menggunakan rekening orang lain, mulai dari teman atau keluarga Edy sendiri.

Sementara Yulianto, ketua tim penyidik menyebutkan, sebelum memutuskan untuk menangkap Edy, pihaknya lebih dulu mengumpulkan informasi termasuk menyadap telepon Edy serta saksi lain.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim 1.320 Dai ke Lokasi Transmigrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler