Kejagung Segera Umumkan Nasib Djoko Tjandra

Jumat, 14 Desember 2012 – 16:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini telah melakukan pertemuan terkait pemulangan terpidana kasus hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Kesimpulan pertemuan diharapkan bisa diketahui pekan depan.

"Pak Darmono (Wakil Jaksa Agung) baru sore ini tiba di Jakarta," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (14/12). Darmono yang juga ketua tim pemburu koruptor terbang ke Papua Nugini pada Selasa lalu. Oleh Basrief, mantan Kajati DKI tersebut ditugaskan berkoordinasi dengan pemerintah Papau Nugini soal pemulangan mantan Direktur Era Giat Prima tersebut.

Meski didesak, Basrief tetap menolak menyebut hasil pertemuan Darmono. Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi memperkirakan, hasil pertemuan paling cepat baru bisa diumumkan Senin pekan depan.

Djoko meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. MA menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546 miliar lebih.

Pada Juni 2012 diketahui dia sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Status inilah yang dipersoalkan Indonesia karena dinilai tanpa berkonsultasi terlebih dahulu. Awal Desember, Jaksa Agung mengutus Darmono bertemu pejabat terkait di Papua Nugini untuk mengupayakan pemulangan Djoko Tjandra. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Ngotot Tak Bisa Dicopot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler