Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel

Jumat, 14 Agustus 2009 – 20:43 WIB

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  kasus dugaan penyelewengan APBD yang diduga melibatkan Gubernur Fadel MuhammadBerdasar hasil kajian Kejagung, disimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan kasus ini

BACA JUGA: Pemerintah Tak Serius Urus Perbatasan



"Saya telah setuju, bahwa Fadel tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka kasus itu dan saya sudah minta kepada Direktur Penyidikan agar memerintahkan Kajati Gontalo untuk segera menerbitkan penghentian penyidikan kasus itu," ujar  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (14/8).

Ditegaskan Marwan, penerbitan SP3 harus dilakukan secepatnya agar segera ada kepastian hukum
Jangan sampai, ketidakjelasan kasus ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan merugikan Fadel

BACA JUGA: Jenazah Nana Dijemput Keluarga

"Apalagi saat ini dia masih menjabat (sebagai Gubernur Gorontalo, red)," kata Marwan.

Ide SP3 sendiri sebenarnya muncul dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo
Kejati mengusulkan ke Kejagung agar kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2001 senilai Rp5,4 miliar itu, dihentikan

BACA JUGA: Dirikan Kantin, Jaksa Agung Terima MURI

Namun, Kejagung tidak terburu-buru memberikan persetujuanJampidsus Marwan Effendi pernah mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang khusus mengkaji usulan darI Kejati Gorontalo itu, sebelum memutuskan setuju atau tidak dikeluarkannya SP3.

Dalam kasus dugaan penyelewengan APBD itu, Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa divonis 1,5 tahun oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)Dia dinilai sebagai pihak yang harus  bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas tersebut saat menjabat Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004

Dalam kasus itu, Amir Piola Isa bersama gubernur Gorontalo diduga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112/2002 dan Nomor 16/2002 yang tidak melalui rapat paripurna atau rapat pimpinanDana Rp5,4 miliar itu, dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasiNamun, setelah dikaji secara mendalam, baik di Kejati dan Kejagung, ternyata dugaan keterlibatan Fadel dinyatakan tidak cukup bukti(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan Flu Babi Dinilai Tak Komprehensif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler