Hal tersebut dikemukakannya saat menerima Ketua FGS Hendri Edwin Tampubolon, Sekretaris FGS Eastman Napitulu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Siantar Armaya Siregar, dan sejumlah anggota FGS lainnya di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/9). "Mereka (FGS) tidak puas, karena pungutan liar (terhadap para guru) masih berjalan. Jadi nanti (pengaduan yang disampaikan) akan kita teruskan ke Kejatisu agar segera ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Siantar,"ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, FGS secara khusus mengadukan adanya dugaan penyimpangan anggaran insentif guru tahun 2011, yang merupakan bantuan APBD Provinsi Sumut ke Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. "Dari hasil pemeriksaan BPK dengan data kami, ditemukan selisih minus hingga Rp1,3 miliar. Sehingga dugaan kami, potensi kerugian keuangan negara hingga senilai Rp2,5 miliar lebih."
Selain itu ungkap Ketua FGS, Edwin Tampubolon, tunjangan profesi para guru selama satu bulan di Bulan Desember 2011 lalu, hingga saat ini juga belum diterima para guru di Kota Pematangsiantar.
"Selain itu masalah pungli (pungutan liar) yang merajalela di Siantar. Kalau nggak kita kasih, dibilang ada saja berkas kita yang belum lengkap setiap kita mengurus sesuatu. Kami sudah tuntut ke Walikot, supaya diganti Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikmenti, dan sekretaris Dinas Pendidikan dan penyelenggara atau panitia yang melaksanakan sertifikasi para guru-guru. Dan hampir semua guru di Siantar mengalami hal tersebut. Contoh kalau kita ingin mengikuti penataran ataupun setelah pulang mengikuti penataran di Jakarta, itu kita akan dipanggil lagi. Jadi disuruh bayar," ungkapnya.
Padahal sebagaimana ditambahkan Ketua Dewan Pendidikan Kota Pematangsiantar, Armaya Siregar, sebenarnya sebagai contoh untuk pelaksanaan sertifikasi, anggaran untuk Kota Pematangsiantar, mencapai Rp60 juta. "Tapi dikutip lagi. Makanya kita katakan korupsi. Untuk itu kita minta agar kejaksaan segera menindaklanjuti pengaduan kita secepatnya. Karena ini kerugian negara besar, kalau guru sampai nggak ngajar,"u ngkap Armaya sembari menyebut akibat tindakan dugaan pungli dan korupsi tersebut, para guru di kota Pematangsiantar telah 22 kali melakukan aksi demo. Sehingga akibatnya, proses belajar mengajar yang ada terbengkalai.
Untuk itulah setelah mengadukan hal ini ke Kejagung, perwakilan FGS menurut Hendri, memastikan pada Rabu (26/9) akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Pendidikan Nasional. Sehingga ke depan, tindakan-tindakan yang sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air, dapat segera diatasi. Dan perbuatan tersebut tidak sampai terjadi di daerah lain.
Dalam pengaduannya, FGS tidak lupa melaporkan, pada Kapuspenkum, bahwa sebenarnya permasalahan ini telah mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Tepatnya pada 28 Mei 2012 lalu.
"Tapi karena kita merasa tindakan yang diambil Kajari terasa sangat lamban, makanya kita mengadukan hal ini ke Kejagung," ungkap Hendri yang merasa puas dengan penjelasan Kapuspenkum.(gir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Tawuran Sebar Teror
Redaktur : Tim Redaksi