JAKARTA - PNS diminta tidak terkecoh dengan iklan bunga rendah kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank yang banyak ditayangkan di media. Pasalnya, tawaran yang diiklankan tersebut sering mengelabui konsumen.
“Jangan sampai PNS terkecoh oleh iklan bunga rendah KPR dari bank. Lihat lebih teliti tanda bintang yang ada dalam iklan tersebut (syarat dan ketentuan yang berlaku-red),” kata Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS Ariev Baginda Siregar di Jakarta, Jumat (4/1).
Dia mengungkapkan, banyak PNS terutama di daerah yang tergoda dengan iming-iming bunga rendah dari bank. Alhasil, setelah melakukan pembayaran di tahun kedua atau ketiga, angsurannya jadi besar.
"Biasanya cicilan KPR bunga rendah hanya ditahun pertama atau kedua saja. Begitu tahun ketiga, cicilannya kembali normal dengan nilai angsuran yang besar. Inilah yang sering menimbulkan kesulitan bagi PNS karena tidak bisa membayar cicilan," beber Ariev.
Akibat tidak bisa mencicil, tidak sedikit PNS yang akhirnya menjual rumahnya dan kembali ke kontrakan. Kondisi ini, lanjutnya, tidak harus terjadi bila PNS mau memanfaatkan bantuan dari Bapertarum. Yaitu Bantuan Uang Muka (BUM) serta sebagian biaya membangun senilai total Rp 15 juta kepada PNS golongan I hingga III. Juga kredit lunak khusus perumahan senilai Rp 13 juta yang bunganya hanya sekitar enam persen.
"Selain program bantuan Bapertarum, PNS juga bisa menggunakan bantuan dana perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk membeli rumah dengan suku bunga rendah yakni 7,25 persen," tandasnya. (esy/jpnn)
“Jangan sampai PNS terkecoh oleh iklan bunga rendah KPR dari bank. Lihat lebih teliti tanda bintang yang ada dalam iklan tersebut (syarat dan ketentuan yang berlaku-red),” kata Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS Ariev Baginda Siregar di Jakarta, Jumat (4/1).
Dia mengungkapkan, banyak PNS terutama di daerah yang tergoda dengan iming-iming bunga rendah dari bank. Alhasil, setelah melakukan pembayaran di tahun kedua atau ketiga, angsurannya jadi besar.
"Biasanya cicilan KPR bunga rendah hanya ditahun pertama atau kedua saja. Begitu tahun ketiga, cicilannya kembali normal dengan nilai angsuran yang besar. Inilah yang sering menimbulkan kesulitan bagi PNS karena tidak bisa membayar cicilan," beber Ariev.
Akibat tidak bisa mencicil, tidak sedikit PNS yang akhirnya menjual rumahnya dan kembali ke kontrakan. Kondisi ini, lanjutnya, tidak harus terjadi bila PNS mau memanfaatkan bantuan dari Bapertarum. Yaitu Bantuan Uang Muka (BUM) serta sebagian biaya membangun senilai total Rp 15 juta kepada PNS golongan I hingga III. Juga kredit lunak khusus perumahan senilai Rp 13 juta yang bunganya hanya sekitar enam persen.
"Selain program bantuan Bapertarum, PNS juga bisa menggunakan bantuan dana perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk membeli rumah dengan suku bunga rendah yakni 7,25 persen," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Kemlu Fokus Lindungi WNI di Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi