Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah

Merasa Diuntungkan Putusan MK

Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan aparat penegak hukum memeriksa kepala daerah tanpa izin dari Presiden. Langkah Kejagung itu sebagai respon atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan judicial review pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Putusan MK wajib kita laksanakan untuk penyidikan terutama dalam penyelesaian kasus korupsi. Putusan ini sedang dipelajari dan akan dibuat surat edarannya ke daerah-daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman saat menghadiri jumpa pers Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan, Selasa (2/10).

Dalam acara itu Adi membeber sejumlah kasus kepala daerah yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Adi, di antara beberapa kasus yang mengalami kendala perizinan Presiden adalah pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhari Matta.

" Selama ini pemeriksaan kepala daerah, yang kami tunggu izin pemeriksaannya cuma satu kepala daerah yaitu Bupati Kolaka, Buhari Matta. Kami sedang menunggu turunnya izin. Tapi ini berarti lebih mudah karena ada putusan MK," ujarnya.

Sementara kasus kepala daerah yang dalam penanganannya tidak membutuhkan izin Presiden antara lain dugaan korupsi Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,  Muhtaddin Sera'i. Adi menjelaskan, izin pemeriksaan atas Muhtaddin tidak dibutuhkan karena penyidikannya sudah dihentikan pada 2011 lalu.

Kepala daerah berikutnya adalah Bupati Bulungan, Kalimantan Timur Budiman Arifin. "Kami tidak pernah mengajukan izin (untuk Bupati Bulungan), karena secara teknis belum sampai ke sana," jelasnya.

Selain itu ada penanganan kasus yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Proses penyidikan kasus itu sedang berjalan dan sudah diekspose di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, hingga saat ini kejaksaan memang belum mengajukan surat izin ke Presiden. Sehingga dengan adanya putusan MK, surat izin memang tak perlu lagi dilayangkan dari kejaksaan.

"Kalau untuk Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari izinnya sudah turun sejak dulu. Prosesnya sudah hampir penuntutan," lanjutnya.

Menyusul kasus terkait kepala daerah lainnya adalah Bupati Batang, Bambang Bintoro. Kejaksaan tidak perlu mengajukan izin pemeriksaan karena Bambang sudah tak menjabat lagi sebagai kepala daerah.

Kejaksaan juga menangani kasus Bupati Kepulauan Mentawai,  Edison Seleleobaja. Dalam kasus tersebut Kejaksan tak perlu izin Presiden  karena proses hukumnya sudah sampai pada putusan dan Edison telah menerima hukuman di pengadilan.

Selanjutnya ada kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin. Kejaksaan urung mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden karena penyidikan atas kasus yang menjerat Rudy telah dihentikan.  Alasannya, perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rudy telah diputus bebas.

"Terakhir itu Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, sampai saat ini kami belum mengajukan izin karena dua kasus yang berkaitan dengan kasus Awang masih di tahap kasasi. Satu putusan dibebaskan, satunya lagi terbukti bersalah. Jadi kami tunggu putusan kasasi keduanya," pungkasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler