jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,35 triliun dari terpidana Indar Atmanto, yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2).
Eksekusi putusan pidana uang pengganti dalam perkara korupsi jaringan pita frekuensi 3G yang melibatkan anak perusahaan Indosat, PT IM2, telah dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung
"Eksekusi dilakukan Senin tanggal 29 November 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 Tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2.
BACA JUGA: Putusan Kasus Indosat Inkrah, MAKI Sebut Kerja Kejagung Belum Tuntas
Termasuk, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 Tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik TeRp idana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 Tanggal 11 Mei 2021.
Leonard menjelaskan tim jaksa eksekutor menyita aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti.
BACA JUGA: Berulah Saat Diperiksa Kejagung, 7 Saksi Kasus Korupsi Rp 4,7 T di LPEI Jadi Tersangka
Aset yang disita di antaranya Gedung IM2 yang berdiri di atas tanah seluas 24.440 m2 terletak di Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan.
Gedung lainnya di Jalan H Niih, Kelurahan Ragunan seluas 788 m2 juga ikut disita.
Kemudian, sebanyak 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 79.280 item production asset (kabel optik, server,dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2).
Aset berikutnya yang disita sebanyak 1.228 item production support asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik IM2. Sebanyak 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT IM2.
Jaksa eksekutor juga menyita mechanical electric (genset, UPS, dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT IM2.
Terdapat pula uang sebesar Rp 7,7 miliar dan 72.87 dolar AS yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Piutang PT IM2 dengan total nilai Rp 77,69 triliun terhadap barang/benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi
"Selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi)," kata Leonard.
Leonard menambahkan dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2 sampai dengan akhir bulan Maret 2022.
Disintegrasi jaringan dilakukan dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.
Apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, industri esensial, dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani surat pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021," kata Leonard.
Surat pernyataan itu memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.
Indar Atmanto divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 Tanggal 10 Juli 2014
Kasus korupsi tersebut terkait kerja sama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2 secara melawan hukum.
IM2 dilaporkan oleh konsumen karena menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator seluler tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.
Selain itu, IM tidak membayar pajak kepada negara atas pemakaian frekuensi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.
Indar Atmanto dipidana delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Sedangkan IM2 dijatuhi hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adil