Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung

Selasa, 16 November 2021 – 11:32 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung turun tangan merespons perkara seorang wanita bernama Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang mabuk-mabukan.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa kasus Valencya mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Istri Berhasil Memilih Formasi PPPK Guru Tahap II, Ketum Honorer Mengucap Kalimat Romantis

"Usai membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Jaksa Agung memberikan atensi khusus dan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus,” ujar Leonard dalam siaran persnya, Senin (15/11).

Leonard menerangkan sesuai dengan perintah Jaksa Agung, sejak kemarin, Jampidum mengeluarkan surat perintah untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap Nengsy Lim.

BACA JUGA: Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini

"Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi sampai dengan sore hari ini (kemarin, red),” ujar Leonard.

Dalam upaya eksaminasi khusus itu, Jampidum telah mewawancarai sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Heboh Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ini Respons Kombes Ramadhan

“Dari hasil eksaminasi itu kemudian didapati sejumlah temuan,” ujar Leonard.

Temuan pertama, yakni dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Temuan kedua, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memahami pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 .

Pada ketentuan bab II angka satu butir enam dan butir tujuh bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejagung atau Kejati dilaksanakan oleh kepala Kejaksaan Negeri atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Kemudian temuan ketiga, yakni JPU pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim.

Adapun alasannya karena rencana tuntutan belum turun dari Kejati Jabar, padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kejari Karawang pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021.

BACA JUGA: Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup

“Persetujuan tuntutan pidana turun dari Kejati Jabar dengan nota telepon per 3 November 2021. Namun, pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada  11 November 2021,” beber Leonard.

Temuan keempat, JPU tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Lalu, temuan kelima, JPU tidak memedomani tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler