Kejagung Sita Rp 335 Juta dari Petinggi Adhi Karya

Kamis, 29 Januari 2015 – 22:56 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menyita uang sebesar Rp 335 juta dari tersangka mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali, Wijaya Iman Santoso. Selain itu, Kejagung juga menyita tanah dan bangunan dari tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan tersebut.

"Sampai sejauh ini sudah dilakukan penyitaan berupa Rp 335 juta, tanah dan bangunan," terang  Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin di Kejagung, Kamis (29/1).

BACA JUGA: Kementerian DPDTT Siapkan Buku Panduan Pengelolaan Dana Desa

Sarjono mengatakan, empat tanah dengan sertifikat seluas 1200 meter persegi itu semuanya berada di Semarang. Namun, pihaknya belum bisa memastikan nilai tanah tersebut.

Dia mengungkapkan, aliran dana dugaan korupsi dialihkan dalam pembelian aset. Dana itu disimpan di rekening mengatasnamakan beberapa orang kerabat yang bersangkutan.

BACA JUGA: Komisi III Ingatkan Usulan Tim 9 hanya Rekomendasi

"Seharusnya uang itu disetor ke Adhi Karya tapi malah dialirkan ke rekening sendiri. Saat ini baru yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Sarjono. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Habibie Minta Jokowi tak Hanya Fokus Urusi KPK vs Polri

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Mantan Kepala Dinas di Cirebon Digarap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler