jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan Tim 9 yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo terkait kisruh KPK-Polri, nantinya hanya akan mengeluarkan rekomendasi.
Sesuai dengan namanya rekomendasi menurut Aziz, bisa diterima, ditampung, atau dieksekusi langsung oleh Jokowi.
BACA JUGA: Habibie Minta Jokowi tak Hanya Fokus Urusi KPK vs Polri
"Komisi III DPR fokus kepada pelaksanaan dan keputusan kebijakan yang diambil oleh bapak presiden yang mengusulkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan sudah sejalan dengan konteks dan materiil undang-undang," kata Aziz Syamsuddin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/1).
Kalau Presiden Jokowi nantinya menggunakan usulan Tim 9 ujar Aziz, DPR tentu akan melihatnya secara objektif saja. "Melanggar Undang-Undang atau tidak rekomendasi itu? Kalau melanggar undang-undang, inikan masalah baru lagi," kata politikus Partai Golkar itu.
BACA JUGA: 5 Mantan Kepala Dinas di Cirebon Digarap
Dari sisi kepentingan berbangsa dan bernegara, lanjut Aziz akan lebih bermanfaat jika Presiden Jokowi berkonsultasi dengan institusi negara untuk mencari solusi kisruh KPK dengan Kapolri.
"Saya pikir, lebih bermanfaat jika presiden konsultasi dengan institusi negara karena memang ada aturannya dalam konstitusi kita. Kalau Tim 9 ini adalah konsumsi pribadi, dan internal," ujarnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: DPR Ciptakan Kesan Tersangka Korupsi Layak Dibanggakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumpa Prabowo, Jokowi Dicap Sedang Pasang Kuda-Kuda
Redaktur : Tim Redaksi