jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Suara Indonesiaku Siek Tirtosoeseno menilai penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih sangat kesulitan menuntaskan penyidikan dugaan korupsi penerimaan kelebihan dari pembayaran (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.
Yang menarik untuk dicermati, kata dia, penyidikan sudah jauh dilakukan namun mengapa mereka masih belum bisa menuntaskan permasalahan tersebut. “Mengapa terlihat seperti teramat sulit?,” kata Siek, Kamis (21/1).
BACA JUGA: PBNU Desak Pemerintah Tarik Buku TK Berbau Radikalisme, Segera!
Padahal, lanjut Siek, penyidik sudah memeriksa dua saksi mantan petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas di Perusahaan Masuk Bursa (PMB) Jakarta, yang kini sudah pindah bertugas di KPP Madya Pekanbaru dan KPP Madya Semarang.
Mereka diperiksa terkait prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran (restitusi) pajak yang dimohonkan PT Mobile 8 Telecom.
BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Dipasrahkan ke Pemda
Menurut Siek, dari banyaknya saksi-saksi yang diperiksa, menunjukkan seolah-olah penanganan itu sudah berjalan alamiah layaknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Namun yang menjadi pertanyaan bagi publik, apakah semua hal yang dilakukan penyidik Gedung Bundar tersebut adalah murni berkaitan pidana korupsi?
“Berkembang pemikiran bukankah kasus restitusi pajak itu masuk dalam ranah tindak pidana umum. Sebab banyak kasus yang sedemikian yang ditangani aparat hukum, menerapkan pasal-pasal pada KUHP," ujarnya.
BACA JUGA: Simak Nih Alur Aliran Duit Teroris dari Luar ke Indonesia Versi PPATK
Dia menambahkan, jika ada indikasi pidana umum, maka akan lebih dekat terkait dengan dugaan pemalsuan dan rangkaian kata-kata bohong yang akhirnya berhasil 'mengambil' uang negara.
“Kami mensinyalir, ini yang menyebabkan agak terlambat penuntasan persangkaan itu. Kejagung lebih terlihat mengedepankan kasus 'hangat' dugaan korupsi namun dalam praktik penanganannya lebih dominan kepada penanganan tindak pidana umum," ujar dia.
Doktor dari Universitas Indonesia itu, mempertanyakan kepada jaksa penyidik apakah ditemukan aliran dana dari pihak pemohon restusi kepada aparatur sipil negara. Apakah petugas pajak disinyalir ada menerima sesuatu dalam kaitan tugas dan fungsinya saat memproses permohonan Mobile 8 itu?
“Tentu semua itu menambah pertanyaan bagi publik karena proses penangannya masih seperti yang sekarang," paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bergabung dengan ISIS, Kewarganegaraan akan Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi