Simak Nih Alur Aliran Duit Teroris dari Luar ke Indonesia Versi PPATK

Kamis, 21 Januari 2016 – 08:31 WIB
Ilustrasi. FOTO: AFP

jpnn.com - KABAR yang menyebut bahwa aksi terorisme di Indonesia dibiayai oleh negara asing bukanlah isapan jempol. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran uang dari Australia ke Indonesia yang diduga digunakan untuk membeli senjata dan bahan baku bom.

Hal itu terungkap setelah empat orang yang bekerja di PPATK Australia menemukan aliran mencurigakan yang masuk ke Indonesia pada 2015. 

BACA JUGA: Bergabung dengan ISIS, Kewarganegaraan akan Dicabut

Aliran tersebut kemudian dilaporkan dan ditelusuri hingga sampai kepada penerimanya. "Ada warga negara Australia berinisial L yang punya uang sangat banyak," kata Kepala PPATK M. Yusuf di Surabaya kemarin (20/1).

Uang tersebut kemudian ditransfer ke Indonesia dengan tujuan rekening istrinya yang tinggal di wilayah Nusa Tenggara. Ada juga uang yang ditransfer ke rekening L sendiri. 

BACA JUGA: Korban Bom Bali Kutuk Teror Bom di Kawasan Sarinah

Dari rekening istrinya, sebagian uang mengalir ke rekening H. Aliran tersebut kemudian ditelusuri sembari berkoordinasi dengan Densus 88. Dari hasil pelacakan terungkap bahwa H merupakan seorang pemasok senjata dari Filipina. 

Bukan itu saja. Ada uang di rekening L yang ditarik secara tunai. Ada juga yang dikirim ke sebuah yayasan. Menurut Yusuf, dari rekening yayasan itu, uang mengalir kepada seorang pria yang kemudian berangkat ke Syria dan meninggal di sana. "Ada korelasi. Tapi, perlu didalami lebih lanjut," ucap Yusuf. 

BACA JUGA: Pengamanan Lapas Diperketat Pasca Temuan Napi Pemakai Pil Koplo

Menurut dia, untuk meminimalkan aksi teroris, yang perlu direvisi tidak hanya undang-undang tentang terorisme. Juga Undang-Undang Kepabeanan. Menurut Yusuf, senjata teroris tidak mungkin datang sendiri. "Pasti ada yang mendatangkan de­ngan cara ilegal," katanya. 

Nah, memasukkannya ke Indonesia melewati tempat-tempat yang tidak diawasi. Padahal, yang memiliki kewenangan untuk menangani penyelundupan adalah instansi bea dan cukai. Hanya, tidak semua tempat memiliki bea cukai. 

Dia mengusulkan revisi Undang-Undang Kepabeanan agar polisi juga berhak mengusut kasus penyelundupan. "Saya baru surati Menko Polhukam," katanya. (owi/idr/eko/c6/c10/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SELAMAT! 37 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler