Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar

Selasa, 10 Juli 2012 – 11:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Pematang Siantar.

Selain JA Setiawan Girsang, Bendahara Kadispenda Pematang Siantar, Very Susanti S juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp3 miliar

"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika diakhir 2010 lalu. Kedua tersangka diduga menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin (9/7) malam.

Kasus ini sendiri, kata dia, mencuat setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti penyidik.
Menurutnya, penyidik hanya butuh waktu satu bulan untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Saat ini untuk kepentingan penyidikan, kata Adi, pihak kejaksaan telah melakukan penahanan pada kedua tersangka. Setiawan Girsang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat, sedangkan Very ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Mereka ditahan 20 hari sampai 28 Juli 2012," tuturnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji ke-13 Tak Kunjung Cair, Ribuan PNS Meradang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler