Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan

Rabu, 29 April 2015 – 04:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Empat orang yang diduga sebagai jaksa gadungan akhirnya dijebloskan Kejaksaan Agung ke sel tahanan, Selasa (28/4). "Penyidik menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (28/4).

Keempat jaksa gadungan yang sebelumnya ditangkap tim Intelijen Kejagung di tempat terpisah itu  dijebloskan ke sel selama 20 hari mulai 28 April 2015-17 Mei  mendatang.

BACA JUGA: Ambil Uang Rp 400 Juta, Pulangnya Dibacok Begal

Tony menjelaskan, empat tersangka itu adalah S yang merupakan Pegawai Negeri Sipil alias Guru SD Negeri di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, ada pula LSY yang merupakan wiraswasta. Keduanya, diamankan di Restoran Absolut, Blok M sekitar pukul 13.00.

Kemudian, HH seorang wiraswasta diamankan di Rumah Sakit Puri Cinere sekitar pukul 14.00. Terakhir ialah K, seorang oknum wartawan diamankan di Hotel Olimpic, Jakarta, sekitar pukul 17.00.

BACA JUGA: Empat Pembunuh WN Malaysia Selain Positif Narkoba Diduga Sindikat Narkoba Internasional

S bersama ketiga rekannya tersebut memanfaatkan kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan mencari kasus atau permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, mereka membuat surat panggilan palsu dengan mengatasnamakan Kejagung.

Keempat komplotan itu dijerat pasal 12e, pasal 15, Undang–undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 53 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ditinggal Sarapan, Kamar Hotel Dibobol Maling, USD 11 Ribu Melayang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler