jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelandang empat orang yang diduga sebagai jaksa gadungan ke tahanan, Selasa (28/4). Keempat orang itu merupakan hasil operasi tangkap tangan karena diduga hendak memeras seorang kepala dinas Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Penyidik menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana. Keempat orang yang ditangkap tim Intelijen Kejagung di tempat terpisah itu ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 17 Mei 2015.
BACA JUGA: Gerindra Dukung Eksekusi Mati Agar Bandar Narkoba Jera
Tony menjelaskan, keempatnya sudah menjadi tersangka. Mereka antara lain S yang berprofesi sebagai guru SD negeri di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kemudian ada LSY, seorang wiraswasta. Keduanya, diamankan di Restoran Absolut, Blok M sekitar pukul 13.00.
Dari penangkapan atas S dan LSY, kejaksaan lantas membekuk HH, seorang wiraswasta di Rumah Sakit Puri Cinere sekitar pukul 14.00. Sedangkan tangkapan terakhir kejaksaan adalah seseorang berinisial K, seorang oknum wartawan yang dibekuk di Hotel Olimpic, Jakarta, sekitar pukul 17.00.
BACA JUGA: Mary Jane Selamat di Detik-detik Akhir, Warga Twitter Bersuka
Tony mengatakan, S bersama ketiga rekannya yang diduga mengaku sebagai jaksa. Komplotan itu memanfaatkan kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan mencari kasus atau permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Selanjutnya, mereka membuat surat panggilan palsu dengan mengatasnamakan Kejagung.
Keempatnya kemudian memanfaatkan surat palsu yang seolah-olah berasal dari Bidang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan nomor: 324/PISDUS/IV/ 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Maruli Hutagalung.
BACA JUGA: Di Sinilah Jasad Delapan Terpidana Mati Dimandikan
Surat panggilan dengan tanda tangan Maruli yang dipalsukan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Akhmad. Permintaan keterangan itu terkait indikasi pekerjaan proyek KPDT tahun 2013 di Lombok Barat, yaitu pembangunan 3 dermaga yang tidak sesuai spesifikasi dan terjadi penyelewengan dana proyek tersebut.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, termasuk kepala dinas perhubungan Lombok Barat, berikut bukti surat palsu atas nama Kejaksaan Agung RI. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka," katanya.
Mereka berempat disangka melakukan pemerasan dan dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 15 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 53 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duo Bali Nine Dieksekusi, Todung Lubis: I Failed, I Lost, I am Sorry
Redaktur : Tim Redaksi