Kejagung Tahan PNS Kemendikbud

Rabu, 25 November 2015 – 19:39 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Satu dari dua tersangka korupsi dan pencucian uang pembangunan asrama dan gedung serbaguna kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah di Karanganyar, Jawa Tengah, periode 2012 ditahan Kejagung, Rabu (26/11).

Tersangka yang ditahan seorang pegawai negeri sipil pada LPPKS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  di Karanganyar, Iwan Darmawan. Iwan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung tadi sore.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Jalur Kereta Api Pertama Sulawesi Bakal Terkoneksi Ke Pelabuhan dan Bandara

"Tersangka atas nama Iwan akan ditahan selama 20 hari," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (26/11).

Dia menjelaskan, tersangka dikurung di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai hari ini, 26 November hingga 14 Desember 2015. Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan Kasubag Umum LPPKS Kemendikbud Gentur Sulistyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Aduh...Oknum Babinsa dan Paspampres Adu Mulut di Lampu Merah

 

 

BACA JUGA: ANEH: Bukan Jokowi, Tapi Ada Tokoh Sangat Berpengaruh Susun Kabinet, Siapa Ya?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soeharto Sampai SBY Gunakan Produk PT DI, Jokowi Kok Pilih Produk Asing, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler