Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang

Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC

Kamis, 15 Juli 2010 – 15:30 WIB

JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek IshakMenurut Arminsyah, penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) senilai USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar itu, akan terus dilakukan sampai selesai

BACA JUGA: Polisi: Luna Maya tak Kooperatif



"Saat ini Pidsus tak meninjau (ulang) status tersangka Awang Faroek," tegas Arminsyah, Kamis (15/7)
Ditegaskan Arminsyah, jumlah tersangka dalam kasus korupsi itu tetap 6 orang

BACA JUGA: Hotman Yakin Cut Tari Tak Ditahan Polisi



Sementara mantan Bupati Kutim Mahyudin dan anggota DPRD Kutim yang menurut pengacara Awang Faroek harus ikut bertanggung jawab, statusnya belum sebagai saksi
"Pidsus tidak menetapkan mantan Bupati Kutai Timur Mahyudin sebagai tersangka baru, juga beberapa anggota DPRD Kutim," jelasnya

BACA JUGA: Luna Maya Ditahan di Mabes Polri?



Namun begitu, kemungkinan Mahyudin dan mantan anggota DPRD Kutim ditetapkan menjadi tersangka tetap adaSebab, penyidikan masih terus berjalan"Nanti kita lihat saja fakta hukum dari hasil penyidikan sampai selesai," tambahnya lagi.

Pernyataan Arminsyah merupakan tanggapan atas rencana pengacara Awang, Amir Syamsuddin, yang sebelumnya meminta penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Golkar Kaltim itu dikaji ulangPermintaan kaji ulang status tersangka rencananya juga akan diditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu

Alasannya, kubu Awang mengklaim berdasarkan fakta yang ada penjualan saham KPC atas sepengetahuan dan persetujuan DPRD KutimSementara Awang, lanjut Amir, hanya mengikuti kebijakan pejabat sebelumnya yakni Mahyudin, yang kini menjadi anggota DPR RI.

Namun penolakan kejaksaan tersebut disesalkan Amir SyamsuddinDihubungi terpisah, Amir mengatakan, meski permintaan kaji ulang itu ditolak, namun dirinya memastikan surat klarifikasi soal kasus itu tetap akan dikirimkan ke Jaksa Agung dan PresidenRencananya, surat itu akan dikirim hari ini

Harapannya, surat itu nantinya bisa memberikan gambaran sejauh mana keterlibatan Awang dalam kasus yang menurut kejaksaan merugikan negara mencapai Rp 576 miliar tersebutTermasuk pula peran anggota DPRD dan Mahyudin, yang menurut tim pengacara layak diungkap keterlibatannya"Harusnya penyidik melihat peran seseorang dengan telitiKita sesalkan (penetapan tersangka) belum ke DPRD dan bupati (Mahyudin), tapi kita tetap hargai posisi penyidik," katanya lagi

Di akhir wawancara, Amir Syamsuddin kembali membantah bahwa Awang sempat memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kutai Timur Energi (KTE) di Hotel Grand Melia, Jakarta pada 22 Agustus 2008Dalam RUPS sama sekali tak ada indikasi bahwa Awang-lah yang memutuskan uang hasil penjualan 5 persen saham KPC itu dikelola  oleh KTEKTE adalah anak perusahaan Perusda Kutai Timur Investama (KTI) bentukan Mahyudin.

Awang Faoek menjadi tersangka keenam kasus KTE menyusul Dirut KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian TriwahyudiTiga tersangka lain yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang  Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara)Tiga nama tersangka terakhir tak terlibat langsung dalam proses penyelewengan dana hasil penjualansaham KPC.

Mereka ditetapkan sebagai tersanga karena diduga menggelapkan pajak Rp 25 miliar saat proses penjualan saham dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera  (KTS)(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Tak Terima Pelamar Bertindik dan Bertato


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler